Kenangan Cerita Malam Episode 87
- Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Seganap yg saya hormati tim almuwasholah dan yg terkhusus yg saya muliakan habib ahmad mujtaba. Mudah-mudahan selalu dalam keridhoan Allah SWT.
Izin bertanya ya habib manakah yang lebih utama meninggalkan kemaksiatan atau melaksanakan ketaatan.
Terima kasih atas jawaban yg diberikan.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
- Assalamualaikum habib semoga habib dan tim muwasolah selalu dlm lindungan Allah. Amma ba’du :
Tolong habib jelaskan tafsir surah Al ashr
Terima kasih banyak mohon ampun habib jazakumullah Khoir
- assalamualaikum habib, terimakasih kepada Habibana yang sudah berkenan untuk membantu menjawab keresahan-keresahan kami ini di setiap minggu.
Mohon maaf saya bertanya disini seperti membuka aib, tapi semoga saya mendapatkan jawaban dari kebimbangan ini. saya ingin bertanya mengenai permasalahan harta waris.
Ceritanya ada seorang ayah yang meninggal sudah sekitar 40 tahun yang lalu, meninggalkan istri seorang diri yang harus menghidupi 8 anak-anaknya. Di saat itu, anak pertama masih kuliah dan anak terakhir masih kecil sekali. Suatu ketika, sang ibu berusaha untuk menjual salah satu peninggalan ayah berupa tanah agar salah satu anaknya yang bermimpi untuk belajar di luar negeri dapat terwujud. ketika semua anak-anaknya sudah mapan dan sudah berkeluarga, barulah sering diadakan upaya untuk bermusyawarah sehingga harta waris ayah dapat terbagi. Saat ini sang ibu baru saja meninggal 5 tahun yang lalu, namun harta sang ayah masih ada yang belum terbagi karena belum ada kesepakatan bersama, dan terkadang timbul konflik antar anggota keluarga karena adanya beda pendapat.
Ada kelompok yang berpendapat bahwa semenjak ayah meninggal, maka biaya anak yang keluar negeri sudah termasuk ke dalam hak harta waris anak tersebut. oleh karena itu sekarang sang anak tidak berhak untuk mendapatkan sisa harta lainnya, mengingat anak-anak lainnya tidak mendapatkan benefit/keuntungan yang sama yaitu di sekolahkan dengan biaya yang lumayan seperti anak ini, sehingga dianggap gugurlah hak harta waris sang anak ini.
Namun pendapat ini berbeda dengan kelompok yang satunya, yang menganggap sisa harta warisan yang sekarang masih ada berhak untuk dibagikan secara adil secara hukum islam tanpa terkecuali. Dengan mengingat bahwa sang ibu mengelola warisan sebagai upaya dalam membesarkan anak-anaknya yang saat itu masih bergantung kepada orang tua, maka harta yang dijual sepeninggal ayah ini bukan termasuk hak waris melainkan kewajiban orang tua dalam menyekolahkan anaknya. Dan tidaklah pantas bagi ahli waris saat ini untuk mengungkit-ungkit kembali apapun juga yang dilakukan ibu di masa lalu untuk membesarkan anak-anaknya. Dan yang sekarang patutnya harus dilakukan yaitu hanyalah membagi sisa hartanya secara adil secara hukum islam, karena pada kenyataannya salah satu tanah yang dulu dibagi tidaklah menggunakan sistem hukum islam yaitu perempuan mendapat 1 bagian dan laki mendapat 2 bagian
saya disini mencoba untuk memberanikan diri bertanya kepada habib sebagai usaha saya untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari hal-hal yang tidak baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena jujur saya sangat takut akan azab Allah akibat permasalahan harta waris ini. Dan saya tidak tahu pilihan mana yang sebenarnya tepat untuk dilaksanakan, karena bisa jadi pendapat yang benar maupun yang salah menurut kata orang bisa jadi salah menurut hukumnya Allah.
Dan apakah sah ketika pembagian harta waris ditentukan oleh sebagian dari ahli waris yang ada namun tidak diketahui sebagian ahli waris lainnya? Mohon pencerahannya habib dan mohon maaf atas pertanyaan saya yang terlalu panjang.
Semoga Allah lindungi semua muslimin dan muslimat dari murkanya Allah di dunia hingga di akhirat kelak. Dan juga semoga Allah selalu berikan keberkahan dan limpahan rahmatNya untuk Habibana dan seluruh krew al muwashola. jazakumullahu khairan katsiran
Comment